Artikel

bidan delima

bidan delima? apa itu?
buat yang belum tau, bidan delima itu adalah program yang dikembangkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk membina Bidan Praktek Swasta (BPS) dan anggota IBI agar dapat meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi terstandar.
Standardisasi yang dimaksud disini ada pada keahlian, kompetensi, peralatan, sarana, prasarana, dan manajemen klinik sesuai dengan standar yang ada di Departemen Kesehatan RI.
info lebih lanjut bisa dibaca disini

jadi, gak semua bidan itu termasuk ke dalam bidan delima.
hanya bidan-bidan tertentu saja yang tentunya telah memenuhi standarisasi di atas.

nah, pas mau melahirkan hansa, bunda emang sengaja pengen melahirkan di bidan delima. kebetulan ada di deket rumah yang di depok, tinggal naik becak aja.

kenapa pengen melahirkan di bidan delima?
- alasannya simpel aja, bidan itu kan prakteknya di rumah, jadi dia selalu available dan nemenin kita tiap berlangsungnya pembukaan. bikin hati kita tenang karena ada yang nemenin di saat lagi mules-mulesnya.
gak kayak dokter yang pas pembukaan 10 baru nongol karena sibuknya dan banyak jadual praktek sana-sini.
eh, ini pendapat pribadi ya..bukannya mengecilkan profesi dokter loh, tapi berdasarkan pengalaman temen-temen.
dalam kehamilan ini bunda juga menggunakan jasa dokter kok untuk USG.

- kembali ke topik, selain itu, bidan delima juga beda dengan bidan-bidan lain yang nondelima.
bidan delima sudah diakreditasi pemerintah, kualitas juga insya Allah gak perlu diraguin lagi karena jam terbang juga pastinya sudah banyak.

- di samping itu, bidan delima juga harganya terjangkau :)

untuk tau yang mana bidan delima atau nondelima, caranya gampang!
tinggal liat aja di plang nama bidannya, biasanya dipasang di depan rumah/tempat praktek kan ya? nah, kalau bidan delima selalu ada logo seperti ini

btw, semoga aja calon adenya hansa sehat-sehat aja sehingga nanti bisa dilahirkan dengan lancar di tangan bidan delima seperti kayak hansa dulu, amiiin..


SANKSI DAN REWARD
v  Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi dan bayi baru lahir serta pada umumnya juga diberikan kepada masyarakat luas.
 
v  Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bidan hrs memegang teguh kode etik dan profesionalisme kerja. Bidan harus memiliki sifat dasar kesabaran, ketelitian, kecepatan, dan ketetapan dalam melakukan tindakan dalam pelayanan kebidanan.
v  Dalam menjalankan praktek kebidanan Bidan memiliki 4 peran fungsi pokok yaitu sebagai Pelaksana, peran sebagai Pengelola, peran sebagai Pendidik dan peran sebagai peniliti.
v   Sehubungan dengn peran sebagai pelaksana. Bidan memiliki tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas rujukan.
v   Dengan peran bidan sebagai pelaksana, tentunya bidan dalam menjalankan profesinya bisa mendapat REWARD dan juga SANKSI. Oleh sebab itu bidan hrs memegang teguh kode etik dan profesionalisme kerja  agar terhindar dari SANKSI.
 
Sanksi Bidan
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
  1. Melakukan praktek kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
                Ketentuan pasal 6 :
1)      Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratanmendapatkan SIB
2)      Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terekreditas yang ditunjuk pemerintah.
3)      Bidan yang telah menyekesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pemimpin sarana pemimpin.
4)      Untuk melakukan adaptasi Bidan mengajukan permohonan Kepada Dinkes Propinsi.
5)      Permohonan sbgmana dimaksud pada ayat (4) dg melampirkan :
1)      Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jendral pendidikan tinggi.
2)       Foto Copy Transkrip Akademik yang bersangkutan.
6)      Kepada Dinkes Propinsi berdasarkan permohonan sbgmna dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk mlksanakan adaptasi
1)      Bidan yg tlh mlksanakan adaptasi. Berlaku ketentuan sbgmana dimksud dalam pasal 3 dan 4.
  1. Mlkkan praktek kebidanan tanpa ijin sbgmana dimaksud dlm pasal 9
                Ketentuan pasal 9 :
1)       bidan yang mjlnkan praktek hrs mmlki SIPB (surat ijin praktek).
2)      Bidan dpt mjlnkan praktek pd sarana kesh.
  1. Mlkkan praktek kebidanan tdk sesuai dg ketentuan sbgmana dimksud dlm pasal 25 aya (1) dan ayat (2).
                 
                Ketentuan pasal 25 :
1)      Bidan dlm mjlnkan praktik hrs sesuai dg kewenangan yg diberikan, berdasarkan pndidikan dan pengalaman serta dlm mbrikan pel’yan b’dsrkan standart profesi.
2)      Bidan dlm mlksanakan praktik sesuai dg kewenangan hrs:
a)      Menghormati hak px
b)      Merujuk kasus yg tdk dpt ditangani
c)       Menyimpan rhs sesuai dg peraturan perundang-undangan yg b’laku
d)      M’brikan informasi tentang pel’yan yg akan diberikan
e)       meminta perse7an tindakan pel’yan yg akan dlkukan .
f)       Mlkukan catatan medik (medical record) dg baik
Pasal 43
Pemimpin sarana pel’yan kesh. Yg tdk melaporkan bidan sbgmana dimksud pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yg tdk mpy izin praktik, dpt di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 35 peratran pemrntah no.32 th 1996 ttg tenakes.
                Ketentuan pasal 32 :
Pimpinana sarana kesh. Wajib melporkan bidan yg mlkukan praktik dan yg bhnti pd sarana keshnya. Kpd kepala Dinkes Kab/Kota dg tmbusan kpd organisasi profesi.
PASAL 35
  1. Bidan dlm melakukan praktek dilakukan :
      1. Menjalankan praktek apabila tdk sesuai dg ketentuan yg tercantum dlm izin praktek
      2. Melakukan perbuatan yg bertentangan dg standart profesi
  2. Bagi bidan yg memberikan pertolongan dlm keadaan darurat atau menjalankan tgs di daerah terpencil yg tdk ada tenakes dikecualikan dr larangan sbgmana dimaksud pada ayat (1) butir a